Laman

Jumat, 08 Oktober 2010

HARAPAN DAN MIMPI

HARAPAN DAN MIMPI

Pada bulan Desember 2010 atau selambat lambatnya bulan Pebruari 2011 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah disusun, kemudian Tim Audit BPK RI akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut. Dalam Pemeriksaan atas Penerimaan dan Pengeluaran Kas Tim Audit BPK RI akan menelusuri sampai ke SKPD agar dapat diketahui berapa kas yang diterima dan berapa yang dibelanjakan. Semua SKPD akan disurati untuk melengkapi dokumen pengelolaan keuangan SKPD. Bagi rekan-rekan di satuan pengelolaan keuangan SKPD mulai dari sekarang sebaiknya sudah mempersiapkan semua dokumen tersebut antara lain:
1.  SK Penetapan Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran
2. SK Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran ,Pembantu Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang SKPD
3.  SK Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
4.  SK Pejabat Pembuat Komitmen
5.  SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
6.  Register SPP, SPM dan SP2D TA 2010
7.  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2010
8.  Laporan monitoring realisasi kegiatan yang dibuat PPTK SKPD per 31 Desember 2010
9. Rekening Koran/Bank Bulan Januari s/d Desember 2010 (Sisa Kas bank dan Jasa rekening SKPD di Bank harus “0” per 31 Desember 2010)
10.SPJ dari bulan Januari s/d Desember 2010 (terdiri dari Berita acara Pemeriksaan Kas per tiga bulan, Register Penutupan kas, Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku besar pembantu masing-masing jenis belanja dan laporan SPJ pengesahan Belanja).
11.Laporan Keuangan SKPD per 31 Desember 2010 meliputi : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD.
12.Soft Copy dokumen keuangan.
13.Dokumen kontrak kegiatan Fisik (Belanja Modal).
Biasanya yang dilakukan adalah membandingkan Register SP2D yang keluar dari PPKD/Bagian Keuangan dengan rekening koran/Bank SKPD dan Buku Kas Umum (BKU) SKPD apakah sudah cocok dan apabila ada selisih perlu dikoreksi dan penjelasan lebih lanjut oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. Disamping itu daftar Belanja Modal dan realisasinya untuk tahun anggaran 2010, dan siapkan dokumen pendukungnya (Dokumen Kontrak dan SP2D pencairannya).Untuk belanja modal ini biasanya belanja modal kontruksi dan tanah yang perlu di beri perhatian khusus karena nilainya signifikan.
Jadi lebih baik melengkapi semua dokumen tersebut dari saat ini dalam satu berkas agar kelengkapan dokumen pada saat audit dilaksanakan SKPD sudah siap.




Untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Tim Audit BPK memang cukup sulit sekali. Hampir semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah selalu mendapatkan opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) dari BPK RI. Hal ini biasanya disebabkan antara lain:
Ø  Sistem Pengendalian Inten Pemerintah (SPIP) Daerah yang masih lemah atas pengelolaan keuangan daerah.
Ø  Pengelolaan atas Cash flow yang tidak dikontrol dengan baik, adanya pengeluaran Kas daerah yang tidak sesuai aturan antara lain : sistim panjar di PPKD yang tidak sesuai prosedur, belanja hibah,bantuan,tidak terduga yang tidak disertai dengan dokumen yang valid serta pertanggungjawaban terhadap belanja dimaksud.
Ø  Pengelolaan atas Aset daerah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap. sebagai contoh :
·         Tercatat diasset tetapi tidak mampu ditunjukkan lokasi keberadaannya;
·         Dihapus dari asset tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen penghapusan barang;
·         Tertera dilaporan audit tahun sebelumnya dalam kondisi rusak (direklasifikasi/ sebagai golongan asset lain-lain), pada tahun berkenaan telah dicairkan dana pemeliharaan atas brg tsb tetapi tidak dicatat kembali sebagai asset tetap.
·         belanja Modal yang tahun sebelumnya /tahun berjalan ,progress keuangannya belum 100% seharusnya dicatat pada golongan asset lain-lain tetapi tercatat sebagi asset tetap.
·         Penggadaan tanah yang tidak disertai dengan sertifikasi tanah (pengalihan hak atas tanah)
·         Pencatatan atas asset yang bersumber dari Pemindahan /pengalihan asset yang tidak disertai dokumen.
Sebagai contoh pemindahan/pengalihan hak pengelolaan barang dari SKPD A ke SKPD B, ,pengalihan asset kabupaten/prop/pusat ke Daerah, status kepemilikan gedung/tanah kantor yang dikuasai pemerintah setempat yang tidak disertai dengan dokumen pendukung kepemilikan)
·         Laporan keadaan awal asset daerah yang tidak berdasarkan hasil audit BPK RI tahun sebelumnya. (ini terjadi karena SKPD maupun pengelola asset  ingin Menampilkan fakta asset daerah, tanpa melalui sensus dan penilaian ulang asset yang melibatkan pihak ketiga yang telah diakui kevalidan output kerjanya)
Selain hal – hal diatas, agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI minimal Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
I.    Lingkup Pengendalian:
Dalam lingkup pengendalian ini Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
Integritas yakni Pemahaman para pejabat pengelola keuangan daerah dalam menjalankan TUPOKSI nya dan Nilai Etika dari Para Pejabatnya, aspek yang perlu menjadi perhatian adalah: uraian tugas, pengetahuan, keahlian, pengendalian dan kopetensi aparatur atas pengelolaan keuangan daerah.
Gaya operasi dan filosofi dari Para Pejabat Pemerinta Daerah:
Gaya operasi dan filosofi ini meliputi : selalu menganalisa dan prinsip kehati-hatian terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyusunan laporan keuangan daerah sebaiknya menggunakan aparatur daerah sendiri yang lebih memahami kondisi daerah tersebut, pengolahan data keuangan yang handal dan akurat, adanya koordinasi dan pengendalian atas siklus keuangan antar PPKD dan SKPD, sudah ditetapkannya pejabat yang mengelola keuangan daerah sesuai SK kepala Daerah dan Bendahara Umum Daerah telah diangkat menggunakan SK Kepala Daerah.
Tanggungjawab dan Wewenang: dalam hal ini tanggungjawab dan wewenang dari para pejabat pengelola keuangan telah dibuat secara tertulis dan dirinci dengan jelas.
Kebijakan dan Praktek SDM : dalam hal ini apakah pengangkatan pejabat pengelola keuangan dan kegiatan telah didasarkan peraturan, kemampuan, keahlian dan kopetensi.
Kegiatan Pengawasan Daerah: dalam hal ini apakah program kerja pengawasan tahunan (PKPT) telah dilaksanakan serta tindak lanjut atas temuan BPK dan temuan Aparat Pengawas Intern pemerintah (Irjen, BPKP, Inspektorat propinsi, kabupaten, kota) telah dilakukan.

II. Penilaian Resiko:
- apakah telah dilakukan antisipasi atas transaksi keuangan yang memerlukan system dan prosedur akuntansi yang baru dan signifikan;
- apakah pemantauan terhadap system akuntansi dan penyusunan laporan keuangan yang mengikuti setiap peraturan baru atas pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan.

III. Aktivitas Pengendalian
Pengendalian dan Sitem Informasi :
- Apakah laporan keuangan yang merupakan output dari data yang akurat dan handal ?.
- Apakah Proses input data selesai pada tanggal 10 bulan berikutnya pada akhir periode akuntansi
- Apakah proses Rekonsiliasi Bank antara PPKD/BUD dengan Bank BPD telah dilaksanakan.
- Apakah rekonsiliasi penerimaan, pengeluaran kas antara PPKD/BUD dengan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD telah dilakukan setiap bulan.
- Apakah rekonsiliasi barang inventaris/asset daerah telah dilakukan antara Bagian Aset daerah dengan Bendahara Barang dari masing-masing SKPD.
- Apakah penyimpanan Arsip/dokumen administrasi keuangan dan asset daerah telah dilakukan dengan baik.
Pemisahan Fungsi dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
·         Fungsi yang menerbitkan SPD,
·         Fungsi yang memverifikasi dokumen SPM dari SKPD,
·         Fungsi yang membuat dokumen SP2D,
·         fungsi akuntansi penerimaan kas dan fungsi akuntansi pengeluaran kas/belanja daerah,
·         fungsi asset,
·         fungsi akuntansi selain kas,
·         fungsi yang mencatat/mengimput data tarnsaksi keuangan,
·         fungsi yang membuat laporan keuangan telah dipisahkan.

IV. Informasi dan Komunikasi:
Hal ini meliputi semua peraturan daerah dan kepala daerah yang harus dibuat antara lain:
Peraturan Daerah tentang:
v  APBD,
v  tentang Perubahan APBD,
v  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
v  Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
v  tentang Pembentukan Dana Cadangan,
v  tentang tatacara tuntutan ganti rugi daerah.
Peraturan Kepala Daerah tentang:
§  tentang RKPD,
§  tentang Penjabaran APBD,
§  tentang tatacara pergeseran APBD,
§  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,
§  tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah,
§  tentang kebijakan akuntansi Pemerintah daerah,
§  tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan,
§  tentang pemberian subsidi kepada perusahaan/lembaga yang melayani masyarakat umum.
Surat Keputusan Kepala Daerah:
Ø  tentang standar satuan harga,
Ø  tentang pedoman pelaksanaan APBD,
Ø  tentang pedoman pengelolaan barang daerah,
Ø  tentang pengangkatan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran,
Ø  tentang pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD,
Ø  tentang pejabat yang bertugas memungut penerimaan daerah,
Ø  tentang pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah,
Ø  tentang pejabat yang bertugas mengelola barang daerah,
Ø  tentang pejabat yang bertugas menguji atas tagihan dan memerintahkan pembayaran,
Ø  tentang pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada PPKD,
Ø  tentang pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Pejabat Pengguna anggaran,
Ø  tentang pelimpahan kekuasaan Kepala Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah,
Ø  tentang penetapan Bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum Daerah.

Memang tidak mudah untuk melaksanakan semua hal tersebut diatas, tapi setidaknya Pemerintah Daerah dapat melakukannya secara bertahap, harapan kita bersama semoga semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada akhirnya dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Bawasda/ Inspektorat melakukan reviu atas laporan keuangan. Pelaksanaan reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah Menetapkan Badan Pengawas Daerah melakukan reviu atas laporan Keuangan.
Dengan demikian reviu atas pelaksanaan penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca Pemerintah Daerah tahun 2010 diarahkan untuk mendorong Sub Bagian Akuntansi/bidang yang menangani akutansi dalam upaya memperoleh kelengkapan penerimaan bahan pembukuan, kecermatan pelaksanaan kegiatan pembukuan, keterlibatan penatausahaan, kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah serta ketepatan penyelesaian dan penyampaian kepada instansi yang berkepentingan.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) khususnya Inspektorat Kabupaten/Kota dalam mereview laporan keuangan (LK) SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tujuan review adalah untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan SKPD maupun SKPKD. Sasaran review untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan SKPD dan SKPKD telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP pp.24 tahun 2005). Ruang lingkup review meliputi Laporan Keuangan SKPD dan SKPKD yang mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Menghasilkan rekomendasi terhadap kewajaran pelaksanaan pengelolaan keuangan atas Sistem dan Prosedur penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan,koreksi pos – pos laporan keuangan (Neraca,LRA,CaLK) ,pos – pos pencatatan barang inventaris mapun asset serta regulasi – regulasi sebagai rel pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang daerah. (Ketertiban dan kecermatan pembukuan , susunan dan keakuratan serta kewajaran angka dalam pos-pos Laporan serta Ketepatan waktu penyampaian Laporan)



BY Anak Bangsa yang memiliki harapan dalam mimpi.



0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites